Jakarta, Chronosdaily.id – Hari ini Kamis 24 April 2025, TIM HUKUM SEKRETARIAT BERSAMA TOLAK TAMBANG kuasa Hukum warga Dairi- Sumatera Utara mendatangi Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta di kawasan Pulo Gebang, Jakarta Timur untuk mengajukan Permohonan Surat Pemberitahuan Putusan Berkekuatan Hukum Tetap terkait dengan putusan Mahkamah Agung Nomor 277 K/TUN/LH/2024, Tanggal 12 Agustus 2024.
Hal ini dilatarbelakangi kemenangan warga Dairi yang telah memenangkan gugatan melawan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia dan PT. Dairi Prima Mineral yang turut menjadi pihak Intervensi atas terbitnya Surat Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor: SK.854/MENLHK/SETJEN/PLA.4/8/2022 tentang Kelayakan Lingkungan Hidup Kegiatan Pertambangan Seng dan Timbal di Kecamatan Silima Pungga-Pungga, Kabupaten Dairi, Provinsi Sumatera Utara untuk PT. Dairi Prima Mineral, tertanggal 11 Agustus 2022.
Adapun kronologi gugatan ini sebagai berikut:
- Pada tanggal 24 Juli 2023, Majelis Hakim PTUN Jakarta dalam putusannya Nomor: 59/G/LH/2023/PTUN.JKT menyatakan batal Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor: SK.854/MENLHK/SETJEN/PLA.4/8/2022 tentang Kelayakan Lingkungan Hidup PT. DPM, dan Mewajibkan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan untuk mencabut Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor: SK.854/MENLHK/SETJEN/PLA.4/8/2022 tentang Kelayakan Lingkungan Hidup Kegiatan Pertambangan Seng dan Timbal di Kecamatan Silima Pungga-Pungga, Kabupaten Dairi, Provinsi Sumatera Utara oleh PT. Dairi Prima Mineral tanggal 11 Agustus 2022.
- Namun, pada tingkat banding Pengadilan Tingggi Tata Usaha Negara (PT.TUN) Jakarta, warga Dairi dikalahkan Majelis Hakim PT.TUN Jakarta melalui putusan Nomor 265/B/LH/2023/PT.TUN.JKT, 22 November 2023, menyatakan batal putusan PTUN Jakarta Nomor 59/G/LH/2023/PTUN.JKT, tanggal 24 Juli 2023.
- Lalu warga Dairi mengajukan upaya hukum Kasasi ke Mahkamah Agung dan diputus oleh Mahkamah Agung dengan memenangkan warga Dairi melalui putusan Nomor 277 K/TUN/LH/2024, Tanggal 12 Agustus 2024, yang menyatakan: mengabulkan permohonan kasasas warga Dairi, batal putusan PT.TUN Jakarta Nomor 265/B/LH/2023/PT.TUN.JKT, 22 November 2023.

Judianto Simanjuntak, Kuasa Hukum warga Dairi yang tergabung dalam TIM HUKUM SEKRETARIAT BERSAMA TOLAK TAMBANG menyatakan, dengan putusan Mahkamah Agung tersebut, pihak Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup RI (KLH) seharusnya mencabut kelayakan lingkungan hidup PT. DPM sebagaimana perintah Mahkamah Agung. Tetapi kenyataannya sampai saat ini pihak KLH tidak melaksanakan putusan Mahkamah Agung tersebut. Padahal faktanya warga Dairi melalui kami kuasa hukumnya sudah 2 (dua) kali mengajukan surat permohonan pelaksanaan putusan Mahkamah Agung kepada pihak KLH, yaitu tanggal 01 November 2024, dan tanggal 14 Februari 2025. Tetapi sampai saat ini pihak KLH tidak merespon surat permohonan tersebut dan tidak melaksanakan putusan Mahkamah Agung. Kami kecewa dan menyesalkan atas pengabaian pihak KLH terhadap putusan Mahkamah Agung tersebut.
Judianto menyatakan oleh karena pihak KLH tidak melaksanakan putusan Mahkamah Agung sehingga Kuasa Hukum warga Dairi datang ke PTUN Jakarta untuk meminta PTUN Jakarta agar menerbitkan surat yang menyatakan bahwa putusan Mahkamah Agung Nomor 277 K/TUN/LH/2024, Tanggal 12 Agustus 2024 telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde), final dan mengikat sejak tanggal 12 Agustus 2024 yaitu sejak diputuskan Mahkamah Agung pada tingkat kasasi. Hal ini penting sebagai dasar untuk eksekusi (pelaksanaan) putusan Mahkamah Agung tersebut.
Menteri Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup RI harus menghentikan proses menghina keagungan Mahkamah Agung dan menantang hukum secara terbuka dengan tidak melakukan putusan Kasasi Mahkamah Agung. Padahal sesungguhnya pelaksanaan Putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap merupakan amanat dan mandat pasal 97 ayat (8) dan ayat (9) Undang-Undang Nomor 5 tahun 1986 Tentang Peradilan Tata Usaha Negara yang menyatakan “jika gugatan dikabulkan maka Pejabat Tata Usaha Negara yang menerbitkan Keputusan Tata Usaha Negara berkewajiban mencabut Keputusan Tata Usaha Negara yang dinyatakan batal oleh pengadilan”, ujar Judianto Simanjuntak.
Muhammad Jamil Kuasa Hukum warga Dairi yang juga pengacara publik dari Jaringan Advokasi Tambang (JATAM) menjelaskan pelaksanaan putusan Mahkamah Agung tersebut sangat urgen dan mendesak demi keselamatan warga Dairi dan lingkungan hidup. Hal ini sesuai dengan pertimbangan Majelis Hakim PTUN Jakarta dan Mahkamah Agung bahwa Kabupaten Dairi merupakan daerah rawan bencana sehingga tidak layak untuk ditambang. Selain itu, dalam putusannya, Majelis Hakim PTUN Jakarta dan Mahkamah Agung menekankan Kecamatan Silima Pungga-Pungga sebagai kawasan lahan sawah fungsional yang tidak dapat beralih fungsi, ditinjau dari pengaturan tata ruang Kabupaten Dairi berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Dairi Nomor 7 Tahun 2014 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Dairi Tahun 2014-2034. Majelis Hakim PTUN Jakarta dan Mahkamah Agung juga menekankan perlunya menerapkan asas kehati-hatian untuk mencegah terjadinya kerusakan lingkungan,”
Nurleli Sihotang Kuasa Hukum warga Dairi lainnya yang juga pengacara publik dari Perhimpunan Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat Sumatera Utara (BAKUMSU) menyatakan momentum peringatan hari bumi mestinya menjadi titik tolak bagi PTUN Jakarta segera menerbitkan surat pernyataan putusan berkekuatan hukum demi kelangsungan layanan fungsi dan kelastarian alam.
TIM HUKUM SEKRETARIAT BERSAMA TOLAK TAMBANG yang merupakan kuasa hukum warga Dairi menyerukan agar PTUN Jakarta sebagai lembaga peradilan yang mengadili gugatan warga Dairi terkait dengan kelayakan lingkungan hidup PT. DPM tidak hanya berperan mengadili, menyidangkan sampai memutuskan perkara tersebut, tapi juga berperan memastikan putusan tesebut dilaksanakan oleh pejabat Tata Usaha Negara sebagai pejabat publik yaitu pihak Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup RI. Pentingnya melaksanakan putusan Mahkamah Agung ini untuk kepastian hukum dan keadilan bagi warga Dairi. Ini merupakan upaya untuk melaksanakan kewajiban negara dalam bidang ham, yaitu menghormati (to respect), melindungi (to protect), dan memenuhi (to fulfil) hak-hak warga Dairi sebagai warga negara, ujar Nurleli
Jakarta, 24 April 2025
TIM HUKUM SEKREATRIAT BERSAMA TOLAK TAMBANG
Narahubung:
1. Judianto Simanjuntak : +62 857-7526-0228
2. Muhammad Jamil : +62 821-5647-0477
3. Nurleli Sihotang : +62 852-9693-5035